Pakaian Batik |
Hari Batik Nasional Diperingati Setiap Tanggal 2 Oktober
Apakah kalian tahu 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional? Lalu bagaimanakah sejarah penetapan Hari Batik Nasional? Indonesia merupakan negara dengan berbagai kaneragaman suku, ras serta budaya yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Keanekaragaman ini menjadi suatu harta dan kekayaan yang harus tetap dijaga, dipertahankan serta dilestarikan. Semboyan Bhineka Tunggal Ika akan sangat penting dalam mempererat persatuan dan kesatuan didalam keberagaman budaya nusantara. Budaya yang semakin lama semakin memudar ditengah perkembangan jaman, sangat penting bagi kita untuk ikut berpartisipasi untuk melestarikan warisan budaya Indonesia agar tetap terjaga.
Baca Juga: Macam Jenis Batik dan Penjelasannya
Sering kali kita mendengar bahwa terdapat berbagai klaim dari negara lain terhadap warisan budaya daerah seperti reog ponorogo, tari pandet, wayang kulit hingga batik. Klaim dari negara lain tentunya membuat geram masyarakat Indonesia, yang sejatinya telah melestarikan warisa budaya tersebut sejak ratusan tahun yang lalu. Salah satunya adalah adanya klaim dari negara tetangga, Malaysia yang mengklaim batik sebagai warisa budaya mereka. Jika dilihat dari perkembangan batik, Indonesia memiliki banyak ragam dengan sejarah perkembangannya seperti batik khas Kota Yogyakarta, Batik Surakarta serta Batik Pekalongan yang telah ada ratusan tahun yang lalu. Fakta - fakta inilah yang membuat geram masyarakat Indonesia. Disinilah titik dimana kita sebagai Bangsa Indonesia tidak bisa diam dan harus memperjuangkan warisan budaya di ranah International.
Hari Batik Nasional merupakan titik balik perjuangan Bangsa Indonesia dalam mempertahankan sekalikus mempromosikan warisan budaya batik di Indonesia. Bukan waktu yang singkat untuk memdapatkan pengakuan dunia dihadapan perwakilan PBB khususnya UNESCO bahwa batik merupakan warisan budaya asli Indonesia. Serangkaian perjalanan panjang dimulai perwakilan Indonesia untuk mendaftarkan batik ke UNESCO pada tanggal 4 September 2008 di era Kepemimpinan Presiden Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendapatkan intangible cultural heritage. Setahun berlalu, setelah melengkapi berbagai keperluan pemberkasan yang diperlukan, tepatnya pada tanggal 2 September 2009 menjadi berkah dan kebahagiaan tersendiri bagi Bangsa Indonesia. Pada sidang ke -4 UNESCO di Abu Dhabi batik diberikan hak secara penuh kepada Bagsa Indonesia sebagai warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).
Baca Juga: Motif Batik Mega Mendung
Masih dalam semangat euforia batik medapatkan status sebagai warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity), Presidem ke-4 Republik Indonesia bersama - sama dengan MPR merumuskan dan mengesahkan Keppres No 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional serta 2 Oktober ditetapkan sebagai hari nasional tetapi bukan sebagai hari libur. Peringatan ini bukan semata - mata ditunjukkan sebagai "kemenangan" tentang status warisan budaya batik milik Indonesia tetapi juga dalam rangka untuk memberikan kesadaran pada masyarakat untuk selalu ikut mendukung melestarikan warisan budaya batik Indonesia.